Penandatangan Risalah Simpang Lima Semarang 2024
Rakornas BTB Hasilkan Risalah Simpang Lima 2024: Optimalkan Penanggulangan Bencana
16/12/2024 | Humas- JasmineRapat Kerja Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) telah menghasilkan “Risalah Simpang Lima Semarang 2024” untuk mengoptimalkan penyaluran zakat bagi penanggulangan bencana di Indonesia.
Risalah tersebut disampaikan oleh Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri pada Sabtu malam (14/12/2024) di Semarang, serta disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, dan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.
Dalam penutupannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA. menyampaikan, Risalah Simpang Lima Semarang ini menunjukkan bahwa BAZNAS ingin meningkatkan diri sebagai lembaga pemerintah non struktural, terutama dalam penanganan kebencanaan.
Menurut Kiai Noor, selama ini tim BTB telah memperlihatkan kinerja yang luar biasa manakala terjadi bencana di daerah-daerah.
“Saat ini tim BTB telah berada di 30 Provinsi dan 360 Kabupaten/Kota, maka dengan adanya risalah ini tentu akan terus kita tingkatkan lagi hingga ke seluruh provinsi di Indonesia,” ucapnya.
Kiai Noor menekankan, “Maka dari itu Risalah Simpang Lima ini menjadi pemicu untuk kita semua agar terus memperkuat diri, dan insya Allah kita akan bersama-sama untuk menjalankannya.”
Berikut merupakan Risalah Simpang Lima Semarang 2024:
1. BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen untuk mencapai visi bersama menjadi lembaga utama mensejahterakan umat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa (hifzun nafs) dalam program kebencanaan serta mencegah munculnya sumber-sumber kemiskinan baru serta mendukung peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
2. Memperkuat kelembagaan dan Struktur BAZNAS Tanggap Bencana yang dikomandoi langsung oleh pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil kesepakatan pleno pimpinan.
3. Dalam pelaksanaan operasional BAZNAS Tanggap Bencana ditunjuk kepala pelaksana harian dari unsur amil/staf atau profesional untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan bencana di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
4. BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen membentuk dan mengelola tim relawan kebencanaan dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan yang terlatih dan siap siaga dalam menghadapi situasi darurat.
5. BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen Mengalokasikan dana yang memadai dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk mendukung program-program kebencanaan mitigasi, kedaruratan, pemulihan dan rekonstruksi serta penyediaan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022.
6. BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen menjalankan setiap program kebencanaan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi, transparansi pengelolaan dana, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik, dan masyarakat luas.
7. BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk membagi peran dalam manajemen kebencanaan antara lain bagi BAZNAS Kabupaten/Kota bertugas untuk mengkonsolidasikan relawan ditingkat Kabupaten/Kota sampai ke Desa. BAZNAS Provinsi bertugas untuk meningkatkan kapasitas relawan dengan memberikan dukungan pelatihan dan pendanaan. BAZNAS RI bertugas untuk menyiapkan regulasi dan SOP Tata Kelola, SDM, Keuangan, Sertifikasi SDM serta dukungan infrastuktur kebencanaan dan dukungan pendanaan secara nasional.